
Satu Petugas Lapas Awasi 40 Narapidana: DPR Bahas Solusi Masalah Narkoba di Penjara
Rasio petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan narapidana di Indonesia terungkap sangat timpang. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut satu petugas lapas rata-rata bertanggung jawab mengawasi 40 warga binaan. Fakta ini mengemuka dalam rapat tertutup antara Komisi XIII dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk membahas kompleksnya masalah di balik jeruji besi.
Keterbatasan SDM dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Rapat tersebut menyoroti dua masalah utama: minimnya jumlah petugas dan infrastruktur pengawasan yang tidak memadai. Keduanya diduga menjadi celah bagi praktik ilegal, termasuk peredaran narkotika dan aktivitas terlarang lainnya di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan). Tak hanya itu, Komisi XIII juga menerima laporan dari sejumlah Kantor Wilayah Pemasyarakatan di daerah yang mengeluhkan keterbatasan sumber daya dan sistem keamanan yang rentan.
DPR Bentuk Panja untuk Cari Solusi
Sebagai langkah konkret, DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji lebih dalam persoalan di lapas. Panja ini akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan ahli, guna merumuskan solusi mengatasi maraknya peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan yang terus berulang di balik tembok penjara.