Sejauh 2022, Tempo menulis kaleidoskop dari peraturan pemerintahan di bagian ekonomi yang paling punya pengaruh dan mendapatkan banyak gunjingan dari khalayak. Dimulai dari peraturan minyak goreng satu harga yang berpengaruh pada kelangkaan sampai larangan export bauksit yang barusan ditetapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemarin.
Airlangga Claim Perpu Cipta Kerja Patuhi Keinginan Pekerja masalah Outsourcing dan Gaji
Tahun ini juga dipandang banyak memiliki rintangan dan penekanan kritis. Keadaan global yang penuh pergolakan terjadi karena perselisihan geopolitik di antara Rusia dan Ukraina yang berpengaruh pada kritis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan juga sempat memerintah barisan menteri untuk siaga dan waspada dalam ambil peraturan.
“Janganlah sampai membuat peraturan yang keliru, tergelincir, jadi susah,” tutur 2 Desember kemarin.
Diringkas Tempo, berikut banyak kebijakan di bagian ekonomi dan usaha yang paling punya pengaruh sejauh 2022.
1. Minyak goreng satu harga
Di awal tahun, pemerintahan memutuskan peraturan minyak goreng satu harga, baik paket premium atau paket simpel, akan dipasarkan Rp 14 ribu per liter. Peraturan itu diterapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, 19 Januari jam 00.01. Minyak goreng satu harga itu ditata dalam Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Minyak Goreng Paket untuk Keperluan Warga dalam Rangka Pendanaan oleh Tubuh Pengurus Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan itu sebagai tanggapan atas bertambahnya harga referensi internasional crude palm oil atau CPO yang naik sampai Rp 20 ribu per liter. Tetapi, peraturan itu memacu kelangkaan stock minyak goreng sampai melesatnya harga minyak goreng di pasar. Suplai minyak goreng kosong di pasar tradisionil atau rack supermarket di sebagian besar daerah Indonesia. Ombudman Republik Indonesia selanjutnya mendapati ada sangkaan penumpukan yang mengakibatkan keadaan itu terjadi.
Pada akhirnya, pemerintahan menukar peraturan satu harga jadi ketentuan harga ketengan paling tinggi (HET). Tidak itu saja, pemerintahan lalu mengharuskan produsen penuhi tingkat keperluan dalam negeri atau domestic pasar obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Ketentuan itu tercantum pada Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Bukannya jadi jalan keluar atas sengkarut minyak goreng ini, peraturan itu memperoleh tentangan keras dari beberapa petani sawit dan exportir yang tidak untung. Karena, harga tandan buah fresh (TBS) jadi jatuh dan hasil panen tidak teresap ke customer karena stock masih berlimpah. Di lain sisi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kokoh mengatakan pemerintahan harus meredam export supaya harga referensi CPO internasional tidak semakin naik.
Pemerintahan juga pada akhirnya larang sementara export untuk semuanya produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Larangan itu dipublikasikan oleh Menteri Koordinator Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto pada 27 April. Larangan export baru ditarik pada Kamis, 19 Mei sesudah pemerintahan memandang harga dan suplai minyak goreng telah kembali satbil. Keputusan itu dikatakan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei.
2. Undang-undang IKN ditetapkan, pembangunan diawali
Pada Selasa 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sah menetapkan Perancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara jadi Undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sah tanda-tangani UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Tubuh Rencana Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan UU ini mengidentifikasi selekasnya diawalinya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Dia menyebutkan ada tiga arah khusus pembangunan IKN ini, Dimulai dari lambang identitas nasional, kota terus-menerus di dunia, dan sebagai pendorong perekonomian Indonesia di masa datang.
Tapi belum genap satu tahun, pemerintahan merencanakan mengoreksi UU IKN itu. Suharso mengutarakan argumen koreksi UU IKN satu diantaranya untuk menampung kemauan investor. Salah satunya keinginan investor itu, menurutnya, ialah status tempat yang awalannya cuma hak pengendalian jadi hak pemilikan. Gagasan koreksi UU IKN ini memetik banyak kritikan, dimulai dari anggota DPR, ekonom, sampai aktivis lingkungan hidup.