
Tom Lembong Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Tegaskan Niat Konstruktif Tanpa Unsur Destruktif
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Ia menegaskan bahwa langkah ini murni bertujuan membangun sistem peradilan yang lebih baik, tanpa sedikit pun niat merusak.
Motivasi Pelaporan Murni untuk Perbaikan Hukum
Tom Lembong menjelaskan, pelaporannya terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara padanya bukanlah tindakan balas dendam. “Tujuan kami mengajukan laporan ke KY 100% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” tegasnya saat bertemu pihak KY di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, kasusnya yang mendapat sorotan publik bisa menjadi momentum positif untuk memperbaiki sistem hukum. “Ini kesempatan baik untuk berbenah bersama. Tidak ada motivasi pribadi atau negatif di balik laporan ini,” ujarnya.
KY Berkomitmen Tindak Lanjuti Laporan
Komisi Yudisial menyambut baik laporan Tom Lembong dan berjanji menindaklanjutinya. Kedua belah pihak sepakat bahwa momen ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas peradilan.
“Kita semua tidak sempurna, tetapi jika bekerja sama untuk perbaikan, itu langkah yang baik bahkan mulia,” kata Tom Lembong.
Sebelumnya, Hakim Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Tak hanya ke KY, Tom Lembong sebelumnya telah melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Salah satunya adalah Dennie Arsan Fatrika, Ketua Majelis yang membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (18/7/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyoroti dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah oleh salah satu hakim. “Hakim anggota tersebut justru berpegang pada praduga bersalah, bukan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Daftar Hakim yang Dilaporkan ke KY
Selain ke MA, tiga hakim yang sama juga dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) – Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota) – Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota Ad-Hoc) – Hakim Ad-Hoc Tipikor
Kilas Balik Kasus Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29/10/2024 dalam kasus korupsi impor gula masa jabatannya di Kemendag (2015–2016). Pada 18/7/2025, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara, namun dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1/8/2025.