
Pemerintah Klaim Upaya Cegah PHK Massal Sudah Jadi Prioritas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa salah satu poin dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” terkait pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal telah menjadi bagian dari agenda pemerintah. Pernyataan ini disampaikannya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
“Upaya mencegah PHK massal memang sudah termasuk dalam tanggung jawab pemerintah,” ujar Airlangga. Ia menambahkan, berbagai kebijakan yang dijalankan diharapkan mampu mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar.
“Melalui deregulasi di sejumlah industri di Jawa, kami memproyeksikan penambahan lebih dari 100.000 lapangan kerja. Saat ini, persiapannya sedang berjalan,” jelasnya.
Perhatian pada Buruh Kontrak
Mengenai tuntutan perlindungan bagi buruh kontrak, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus. “Untuk pekerja kontrak, sudah disediakan fasilitas ketenagakerjaan dengan masa berlaku satu tahun,” katanya.
Dalam kunjungannya ke Istana, Airlangga juga melaporkan perkembangan terkini kondisi ekonomi Indonesia. Menurutnya, indikator makroekonomi menunjukkan tren positif.
“Secara makro, situasi ekonomi stabil. Di tingkat mikro, setelah sempat terjadi penurunan di pasar saham, kini sudah pulih dengan penurunan yang relatif kecil,” paparnya.
Latar Belakang Tuntutan terhadap Sektor Ekonomi
Aksi demonstrasi marak terjadi di berbagai wilayah pada Agustus 2025, dipicu oleh penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI serta respons dewan terhadap protes masyarakat.
Masyarakat kemudian merumuskan “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” dengan batas waktu hingga 5 September 2025. Beberapa tuntutan di sektor ekonomi meliputi:
- Penetapan upah layak untuk guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek online.
- Langkah darurat mencegah PHK massal serta perlindungan bagi buruh kontrak.
- Dialog terbuka dengan serikat buruh menyangkut upah minimum dan sistem outsourcing.