
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (2/9/2025), menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa penambahan BKO dalam produk berbahan alam merupakan pelanggaran serius. “Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).
Daftar 18 obat tradisional dan suplemen yang dilarang BPOM
Berikut daftar lengkap 18 produk yang ditarik dari peredaran, terdiri dari 16 obat tradisional berbahan alam dan dua suplemen kesehatan ilegal:
- KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali dari Naga Mas, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal
- HERBAL AR-RIJAL GOLD dari HIZBALA-Jakarta, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal
- HERBAL AR-RIJAL BLACK dari HIZBALA-Jakarta, mengandung slidenafil sitrat dan termasuk produk ilegal
- Big Penis dari MMC Strong Man, mengandung deksametason dan slidenafil sitrat. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan momor izin edar fiktif
- Gemes Gemuk Sehat dari PT Kaliwangi Jakarta, mengandung parasetamol. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif
- Fung Seh Gu Tok Wan dari Kwuangchow United Manufactory of China, mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan izin edar fiktif
- Perkasa X dari Indoherbal, Yogyakarta, mengandung slidenalif sitrat dan termasuk produk ilegal
- Lin Chee Tan dari Kong Ho Tong 883 Jalan Bem Bia Anggor, Ipoh, Malaysia, mengandung klorfemiramin maleat dan termasuk produk ilegal
- Sari Brotowali dari PJ Sumber Sehat, mengandung parasetamol. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif
- Kopi Jantan dari Indo Sehat Abadi, mengandung slidenafil dan termasuk produk ilegal
- TAWON LIAR dari PT Maju Jaya Bersama, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif
- Urat Kuda dari PJ Kuda Kencana, mengandung slidenafil sitrat. Produk ini termasuk produk ilegal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif
- SWN dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan
- Naga Mas dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon dari CV Rochman Jaya, mengandung deksametason. Produk ini termasuk produk ilegal dan nomor izin edar dibatalkan
- Vitamin Gemuk Alami, mengandung siproheptadin dan termasuk produk ilegal
- ELLHOE BELLY FAT BURNER dari 237 1st St S, St. Petersburg, FL 33701, USA, mengandung melatonin dan termasuk produk ilegal
- Kirkland Slimming Capsule dari WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitiam, B.C. V3K 7B5, mengandung melatonin dan termasuk produk ilegal
Bahaya slidenafil dan melatonin bagi tubuh
Bisa sebabkan gangguan jantung dan kematian
BPOM mengingatkan bahwa kandungan slidenafil dan melatonin dalam produk-produk tersebut berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Slidenafil, yang sering ditemukan dalam produk untuk disfungsi ereksi, dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Sementara itu, melatonin—hormon alami pengatur tidur—seharusnya tidak digunakan dalam produk berbahan alam. “Penggunaan melatonin tanpa takaran tepat berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tegas Taruna.
Terancam hukuman pidana dan denda
BPOM telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk ilegal ini bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini