
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Dua Lokasi Hari Ini
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya segera habis, kesempatan perpanjangan tersedia melalui layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (10/8/2025). Unit pelayanan ini dibuka di dua lokasi berbeda dengan jam operasional terbatas.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi layanan hari ini berada di:
– Jl. Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur.
– Jl. Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelayanan hanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sehingga masyarakat perlu memperhatikan waktu kedatangan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:
– Fotokopi KTP.
– SIM lama.
– Bukti hasil cek kesehatan.
– Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan
Tarif resmi mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
– SIM A: Rp80.000.
– SIM C: Rp75.000.
Perlu diperhatikan, biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan membawa dana tambahan.