3 Tipe Pemilik Truk ODOL di Indonesia yang Wajib Diketahui

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Polemik truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mencuat seiring upaya pemerintah mewujudkan kebijakan Zero ODOL. Namun, di balik isu ini, masyarakat perlu memahami bahwa pelaku bisnis angkutan truk di Tanah Air terdiri dari beragam jenis, masing-masing dengan kontribusi berbeda dalam maraknya pelanggaran di jalan raya.

Tiga Tipe Pemilik Truk di Indonesia

Agus Pratiknyo, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), memaparkan bahwa pemilik truk di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama:

  • Perusahaan angkutan resmi berbadan hukum, seperti anggota Aptrindo.
  • Perusahaan non-logistik, seperti pabrik atau tambang, yang memiliki armada sendiri.
  • Pemilik perorangan yang umumnya hanya mengoperasikan satu unit truk dan menyetirnya sendiri.

Tuntutan demo truk ODOL adalah meminta pemerintah melakukan evaluasi.

Tuntutan demo truk ODOL adalah meminta pemerintah melakukan evaluasi.

Perbedaan Tingkat Kepatuhan

Agus menjelaskan bahwa perusahaan angkutan resmi cenderung lebih patuh karena memiliki sistem manajemen, pengawasan internal, dan tanggung jawab hukum yang jelas. Sementara itu, dua kelompok lainnya lebih sulit dikendalikan.

“Perusahaan non-logistik sering mencari muatan tambahan untuk mengisi truk kosong, sedangkan pemilik perorangan bebas bertindak karena tidak terafiliasi dengan asosiasi,” ujarnya.

Kondisi ini, menurut Agus, memperumit pengawasan di lapangan. Pemerintah kerap menyalahkan pengusaha angkutan, padahal banyak pelanggaran justru dilakukan oleh pemilik barang atau operator kecil yang sulit dilacak strukturnya.

Solusi dari Aptrindo

Agus menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL tidak akan efektif jika hanya menargetkan pemilik truk. “Selama permintaan muatan besar dengan tarif murah masih tinggi, pelanggaran akan terus berulang, terlepas dari siapa pemilik truknya,” tegasnya.

Aptrindo mengusulkan beberapa solusi, antara lain:

  1. Implementasi kebijakan secara bertahap dan realistis.
  2. Edukasi menyeluruh kepada pemilik barang tentang dampak ODOL.
  3. Pembatasan usia kendaraan untuk menciptakan persaingan bisnis yang lebih sehat.

Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada kendaraan, tetapi juga menyoroti akar masalah: pihak yang diuntungkan dari truk ODOL dan pelaku pelanggaran yang sebenarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

VinFast Genjot Penjualan dengan Strategi Jitu Sambil Persiapkan Pabrik Baru

VinFast Siapkan Strategi Jaga Pasokan Mobil Listrik Jelang Operasi Pabrik Subang VinFast Indonesia tengah merancang langkah cerdik untuk memastikan penjualan mobil listrik tetap stabil menjelang operasional penuh pabrik perakitannya di…

Jetour Ungkap Strategi Harga Kompetitif Tanpa Turun ke Perang Harga

Di tengah maraknya persaingan harga di industri otomotif Indonesia, terutama dengan gempuran mobil-mobil asal Tiongkok, Jetour Motor Indonesia memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih ikut arus perang diskon, brand ini fokus…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Hindari Produk Ini Demi Kesehatan Anda!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Hindari Produk Ini Demi Kesehatan Anda!

Mitos yang Sering Dianggap Fakta pada Perempuan?

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Mitos yang Sering Dianggap Fakta pada Perempuan?

Wujudkan RTH Lebih Hijau dan Tertata

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 2 views
Wujudkan RTH Lebih Hijau dan Tertata

Traktir Buku & Alat Tulis untuk Puluhan Anak Yatim-Piatu

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 2 views
Traktir Buku & Alat Tulis untuk Puluhan Anak Yatim-Piatu

Tips Jitu Hadapi Turbulensi Pemotongan TKD Biar Gaji ASN Tetap Aman!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 2 views
Tips Jitu Hadapi Turbulensi Pemotongan TKD Biar Gaji ASN Tetap Aman!

Banding FIFA Ditolak, Warganet Malaysia Geruduk FAM Usai Gagal ke CAS

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 3 views
Banding FIFA Ditolak, Warganet Malaysia Geruduk FAM Usai Gagal ke CAS