
Polemik truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mencuat seiring upaya pemerintah mewujudkan kebijakan Zero ODOL. Namun, di balik isu ini, masyarakat perlu memahami bahwa pelaku bisnis angkutan truk di Tanah Air terdiri dari beragam jenis, masing-masing dengan kontribusi berbeda dalam maraknya pelanggaran di jalan raya.
Tiga Tipe Pemilik Truk di Indonesia
Agus Pratiknyo, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), memaparkan bahwa pemilik truk di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Perusahaan angkutan resmi berbadan hukum, seperti anggota Aptrindo.
- Perusahaan non-logistik, seperti pabrik atau tambang, yang memiliki armada sendiri.
- Pemilik perorangan yang umumnya hanya mengoperasikan satu unit truk dan menyetirnya sendiri.
Perbedaan Tingkat Kepatuhan
Agus menjelaskan bahwa perusahaan angkutan resmi cenderung lebih patuh karena memiliki sistem manajemen, pengawasan internal, dan tanggung jawab hukum yang jelas. Sementara itu, dua kelompok lainnya lebih sulit dikendalikan.
“Perusahaan non-logistik sering mencari muatan tambahan untuk mengisi truk kosong, sedangkan pemilik perorangan bebas bertindak karena tidak terafiliasi dengan asosiasi,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Agus, memperumit pengawasan di lapangan. Pemerintah kerap menyalahkan pengusaha angkutan, padahal banyak pelanggaran justru dilakukan oleh pemilik barang atau operator kecil yang sulit dilacak strukturnya.
Solusi dari Aptrindo
Agus menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL tidak akan efektif jika hanya menargetkan pemilik truk. “Selama permintaan muatan besar dengan tarif murah masih tinggi, pelanggaran akan terus berulang, terlepas dari siapa pemilik truknya,” tegasnya.
Aptrindo mengusulkan beberapa solusi, antara lain:
- Implementasi kebijakan secara bertahap dan realistis.
- Edukasi menyeluruh kepada pemilik barang tentang dampak ODOL.
- Pembatasan usia kendaraan untuk menciptakan persaingan bisnis yang lebih sehat.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada kendaraan, tetapi juga menyoroti akar masalah: pihak yang diuntungkan dari truk ODOL dan pelaku pelanggaran yang sebenarnya.