
Kericuhan di Jakarta: 43 Tersangka Ditentukan, Termasuk Satu Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang melanda Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Salah satu dari mereka masih berstatus anak di bawah umur, sementara sisanya merupakan orang dewasa.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindakan anarkis. “Dari 43 tersangka, 42 berusia dewasa dan satu masih di bawah 18 tahun,” ujarnya dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Rincian Tersangka dan Tindakan Hukum
Menurut Ade Ary, enam orang diduga menjadi provokator yang memicu kerusuhan dan telah ditahan. Sementara itu, 37 tersangka lainnya terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum, kendaraan, serta perlawanan terhadap petugas.
“Total 38 tersangka telah ditahan, satu masuk daftar pencarian orang (DPO), satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua diwajibkan lapor, dan satu anak tidak ditahan,” jelasnya.
1.240 Orang Ditangkap dalam Tiga Gelombang
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa 1.240 orang telah diamankan terkait kericuhan tersebut. Mayoritas bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari daerah seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.
“Sebanyak 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan 127 lainnya masih menjalani proses hukum,” kata Asep usai rapat Forkopimda di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
Penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang:
– 25 Agustus: 357 orang
– 28–29 Agustus: 814 orang
– 31 Agustus: 69 orang
Selain itu, polisi telah menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 tersangka tambahan terkait insiden ini.