
Pajak Kendaraan di Indonesia: Ketentuan dan Jenis yang Wajib Diketahui
Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Pajak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga berperan penting sebagai sumber pendapatan negara dan daerah. Hasil dari pemungutan pajak kendaraan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.
Berbagai regulasi menjadi dasar hukum pemungutan pajak kendaraan, seperti:
– UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
– UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
– UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM
– UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
– PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri
– Peraturan Kapolri No. 5/2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)
Pemilik kendaraan perlu memahami jenis-jenis pajak yang berlaku agar terhindar dari denda atau masalah administrasi. Berikut rinciannya:
### 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
PKB merupakan pajak tahunan yang besaran nilainya ditentukan berdasarkan harga jual kendaraan. Nilai ini umumnya menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat atau secara online dengan melampirkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
### 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11% dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Pajak ini dihitung dari harga jual kendaraan dan langsung dipungut oleh pemerintah pusat.
### 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM berlaku untuk kendaraan dengan kriteria mewah, seperti kapasitas mesin besar atau fitur teknologi tinggi. Besaran tarifnya bervariasi dan dibayarkan saat pembelian kendaraan baru serta penerbitan STNK dan TNKB.
### 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB wajib dibayar saat kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik atau saat terjadi peralihan kepemilikan. Di DKI Jakarta, tarif penyerahan pertama bisa mencapai 12,5% dari harga jual.
### 5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang dikelola PT Jasa Raharja. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp32.000 hingga Rp160.000 untuk truk dengan kapasitas mesin di atas 2.400 cc. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan PKB tahunan.
### 6. Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini meliputi administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta plat nomor (TNKB). Pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pajak lima tahunan.
### 7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD. Opsen berlaku untuk tiga kategori:
– PKB
– BBNKB
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Untuk PKB dan BBNKB, tarif opsen maksimum 66% dari pajak yang terutang. Sebagai contoh, tarif PKB kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75% kini menjadi 1,86%.
Opsen akan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di balik STNK. Penerimaannya langsung masuk ke kas daerah sesuai lokasi registrasi kendaraan.
Sementara itu, pajak progresif yang sebelumnya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dalam satu rumah (berdasarkan KTP dan KK) kini telah dihapuskan.