5 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Diketahui Pemilik Mobil & Motor

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

Pajak Kendaraan di Indonesia: Ketentuan dan Jenis yang Wajib Diketahui

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Pajak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga berperan penting sebagai sumber pendapatan negara dan daerah. Hasil dari pemungutan pajak kendaraan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan keselamatan lalu lintas.

Berbagai regulasi menjadi dasar hukum pemungutan pajak kendaraan, seperti:
– UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
– UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
– UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM
– UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
– PP No. 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri
– Peraturan Kapolri No. 5/2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)

Pemilik kendaraan perlu memahami jenis-jenis pajak yang berlaku agar terhindar dari denda atau masalah administrasi. Berikut rinciannya:

### 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
PKB merupakan pajak tahunan yang besaran nilainya ditentukan berdasarkan harga jual kendaraan. Nilai ini umumnya menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat atau secara online dengan melampirkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain

### 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11% dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Pajak ini dihitung dari harga jual kendaraan dan langsung dipungut oleh pemerintah pusat.

### 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM berlaku untuk kendaraan dengan kriteria mewah, seperti kapasitas mesin besar atau fitur teknologi tinggi. Besaran tarifnya bervariasi dan dibayarkan saat pembelian kendaraan baru serta penerbitan STNK dan TNKB.

### 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB wajib dibayar saat kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik atau saat terjadi peralihan kepemilikan. Di DKI Jakarta, tarif penyerahan pertama bisa mencapai 12,5% dari harga jual.

Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)

### 5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang dikelola PT Jasa Raharja. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan, mulai dari Rp32.000 hingga Rp160.000 untuk truk dengan kapasitas mesin di atas 2.400 cc. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan PKB tahunan.

### 6. Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini meliputi administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta plat nomor (TNKB). Pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pajak lima tahunan.

### 7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD. Opsen berlaku untuk tiga kategori:
– PKB
– BBNKB
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Untuk PKB dan BBNKB, tarif opsen maksimum 66% dari pajak yang terutang. Sebagai contoh, tarif PKB kepemilikan pertama yang sebelumnya 1,75% kini menjadi 1,86%.

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Opsen akan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di balik STNK. Penerimaannya langsung masuk ke kas daerah sesuai lokasi registrasi kendaraan.

Sementara itu, pajak progresif yang sebelumnya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dalam satu rumah (berdasarkan KTP dan KK) kini telah dihapuskan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini