
Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir bisa menimbulkan berbagai kendala bagi pemilik kendaraan. Mulai dari hambatan dalam membayar pajak tahunan, memperpanjang masa berlaku STNK, hingga kesulitan mengurus pengesahan kendaraan di Samsat. Tak hanya itu, status STNK yang terblokir juga berpotensi memicu masalah hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau kecelakaan, sebab data kepemilikan masih merujuk pada nama sebelumnya.
Penyebab STNK Diblokir
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat beberapa alasan mengapa STNK bisa diblokir:
- Permintaan pemilik karena kendaraan sudah dijual atau dialihkan kepemilikannya.
- Upaya pencegahan terhadap perpindahan kepemilikan secara ilegal, misalnya jika kendaraan hilang atau dicuri.
- Perlindungan hak kreditur jika pemilik tidak mampu melunasi utang atau kredit kendaraan.
- Kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas.
- Kendaraan diduga menjadi bagian dari kecelakaan lalu lintas dan kabur dari TKP.
Baca juga: Update, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Cara Membuka Blokir STNK
Proses pembukaan blokir STNK dapat dilakukan melalui Samsat dengan langkah-langkah berikut:
- Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi. Hasilnya akan diverifikasi petugas sebagai bukti identitas.
- Kunjungi loket khusus pembukaan blokir STNK.
- Isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen pendukung.
- Tunggu verifikasi dokumen oleh petugas. Jika semua syarat terpenuhi, permohonan akan diproses.
- Lunasi biaya administrasi, meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
- Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan atas nama pemilik yang sah.
Baca juga: Isi Saldo e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditiadakan
Buka Blokir STNK Online untuk Pelanggaran e-Tilang
Jika STNK diblokir karena e-Tilang, prosesnya bisa dilakukan secara daring:
- Kunjungi situs ETLE Polda Metro Jaya (https://etle-pmj.id) khusus kendaraan terdaftar di wilayahnya.
- Masukkan nomor polisi dan kode referensi dari surat tilang.
- Klik “Konfirmasi” untuk mendapatkan Virtual Account (VA) pembayaran denda.
- Setelah denda dibayar, blokir STNK akan otomatis terhapus.
Rincian Biaya Pembukaan Blokir STNK
Biaya dapat bervariasi tergantung kebijakan Samsat daerah:
- BBNKB: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor)
- Penerbitan STNK: Rp100.000–Rp200.000
- Penerbitan TNKB: Rp60.000–Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000–Rp375.000
- Pajak Kendaraan: sesuai ketentuan STNK.
Baca juga: Bus Listrik E-Velocity: Inovasi Terbaru dari Karoseri Tentrem