
Sistem Tilang Elektronik Polda Metro Jaya Kini Lebih Efisien Tanpa Interaksi Langsung
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kini bisa langsung ditindak melalui sistem tilang elektronik atau *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) Polda Metro Jaya (PMJ) tanpa perlu berhadapan langsung dengan petugas. Jika kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE, status tilang dapat diperiksa melalui situs resmi https://www.dapetblog.com/category/tech-news/.
Setelah memastikan adanya pelanggaran, masyarakat diwajibkan segera membayar denda. Untuk mempermudah proses, pemerintah menyediakan opsi pembayaran *e-tilang* secara online.
*Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, mendukung penerapan tilang elektronik.*
### Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ
#### 1. Melalui Mobile Banking
Pembayaran denda *e-tilang* bisa dilakukan via transfer melalui aplikasi *mobile banking* dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi *m-banking* dan masuk ke akun Anda
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”, lalu “Transfer ke Rek Bank Lain”
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Input 15 digit kode pembayaran tilang
- Isi nominal denda sesuai ketentuan
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
#### 2. Lewat Website E-Tilang
Alternatif lainnya, pembayaran dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE:
- Kunjungi https://www.dapetblog.com/category/tech-news/
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko, lalu klik “Cari”
- Jumlah denda akan muncul di layar
- Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran
- Pastikan nominal sesuai, lalu konfirmasi
- Simpan bukti transaksi untuk keperluan verifikasi
Khusus nasabah BRI, pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo. Penting untuk menyelesaikan denda tepat waktu guna menghindari sanksi tambahan.