
Bagi pemilik SIM A atau C di Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, kini tersedia layanan praktis melalui program SIM keliling. Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas ini di lima lokasi strategis pada Senin, 11 Agustus 2025.
Lokasi dan Jam Operasional
Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut titik-titik pelayanannya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta SIM, mengisi formulir permohonan, dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses harus dilakukan melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan
Besaran biaya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan layanan ini, warga Jakarta bisa mengurus perpanjangan SIM secara lebih efisien tanpa harus antre panjang di kantor polisi.