
Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Vandalisme di Balai Kota Bogor
Kasus vandalisme yang merusak bangunan Kantor Balai Kota Bogor kini tengah diselidiki oleh kepolisian. Laporan tersebut diterima dari kalangan budayawan, mendorong Polres Bogor Kota untuk segera memproses penyelidikan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi terkait insiden yang pertama kali dilaporkan pada Kamis (21/8/2025). Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. “Kami telah memanggil dan memeriksa lima saksi. Investigasi masih berkembang,” ujarnya pada Sabtu (23/8/2025).
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori benda cagar budaya. Oleh karena itu, polisi akan menerapkan asas *lex spesialis* atau hukum khusus dalam penanganannya. “Kami masih melakukan profiling terhadap pelaku atau tersangka. Kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut,” tambah Aji.
Tembok Balai Kota Bogor Dicoret Pendemo
Insiden vandalisme ini terjadi saat sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor pada Kamis (21/8/2025). Beberapa bagian gedung tersebut dicorat-coret dengan cat semprot berwarna merah, meninggalkan bekas yang merusak keaslian bangunan.
Esok harinya, Jumat (22/8/2025), petugas Polresta Bogor Kota membersihkan coretan-coretan tersebut. Proses pembersihan dilakukan dengan mengamplas bagian tembok yang rusak, dilanjutkan dengan pencucian menggunakan air. Setelah itu, tembok dicat ulang dengan warna putih untuk mengembalikan tampilan aslinya.