
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatur arus lalu lintas selama libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada awal September 2025. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi pada momen liburan keagamaan tersebut.
Koordinasi Tiga Lembaga Kunci
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri, telah mengeluarkan Keputusan Bersama bernomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025. SKB ini mengatur teknis pengendalian lalu lintas selama periode libur Maulid Nabi 2025.
Strategi Pengaturan Lalu Lintas
Menurut Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran perjalanan. “Ini komitmen kami untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional,” ujarnya pada Selasa (26/8/2025).
Beberapa langkah yang akan diimplementasikan meliputi:
- Pembatasan operasional angkutan barang pada 4–7 September 2025.
- Rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol nasional.
- Penerapan sistem tidal flow (contra flow) di Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi.
Contraflow Tol Jagorawi, Jumat (30/05/2025) pukul 08.00 WIB
Fokus pada Efisiensi dan Keamanan
Aan menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang tertuang dalam SKB bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang lebih efisien dan aman. “Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelasnya.
Ilustrasi pembatasan angkutan barang