KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut, meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga ini masih aktif mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dan menghitung potensi kerugian negara.
Gugatan Praperadilan Tak Hentikan Proses Hukum
LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) bersama ARUKKI (Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu kelanjutan penyidikan. Sidang pertama kasus ini direncanakan digelar pada 17 November 2025.
Desakan Penetapan Tersangka
Para pemohon mendesak KPK untuk segera menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Namun, KPK menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa terburu-buru mengambil keputusan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan semua fakta terungkap secara menyeluruh.







