Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Tanpa KTP, Menteri Kesehatan Tegaskan Aturan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, hanya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pernyataan ini muncul menyusul kasus penolakan terhadap Repan, seorang warga Suku Baduy Dalam, yang menjadi korban begal namun sempat tidak diterima di fasilitas kesehatan akibat ketiadaan identitas.
Kebijakan Kemenkes Terkait Penanganan Pasien Darurat
Aturan ini bukan hal baru, melainkan penegasan kembali komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Menkes menekankan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama, terlepas dari status administrasi pasien.
Kasus Repan Jadi Sorotan
Insiden yang dialami Repan menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya penanganan medis tanpa diskriminasi. Sebagai bagian dari komunitas Baduy Dalam yang secara budaya tidak menggunakan KTP, ia sempat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan sebelum akhirnya diterima setelah intervensi pihak terkait.
Dampak dan Langkah ke Depan
Kasus ini memicu evaluasi terhadap implementasi aturan di lapangan. Kemenkes berencana memperkuat sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak ada lagi penolakan dengan alasan ketiadaan dokumen identitas.
Poin-poin Penting:
- Rumah sakit wajib merespons keadaan darurat tanpa syarat KTP.
- Kasus Repan jadi contoh konkret perlunya penegakan aturan.
- Sosialisasi intensif akan dilakukan ke seluruh layanan kesehatan.
Jika membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pihak terkait atau mengajukan pertanyaan tambahan.




