Anggota PDI-P Soroti Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
TB Hasanuddin, anggota Fraksi PDI-P DPR RI, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menjabat posisi sipil sebenarnya hanya mempertegas aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, pemerintah seharusnya telah mematuhi ketentuan ini sejak lama, terutama Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
MK Nyatakan Penugasan Kapolri Bertentangan dengan UUD 1945
MK juga menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan pasal tersebut—yang mengizinkan penempatan jabatan berdasarkan penugasan Kapolri—ternyata bertentangan dengan konstitusi. Hasanuddin menekankan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi interpretasi lain. Pemerintah pun diwajibkan untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil, kecuali setelah resmi pensiun atau mengajukan pengunduran diri. Putusan ini diharapkan menjadi penegasan ulang terhadap batasan peran polisi dalam struktur pemerintahan sipil.





