
Aksi Pengendara Motor Gede Terobos Jalur Transjakarta Jadi Sorotan
Sebuah video yang menampilkan rombongan pengendara motor gede (moge) menerobos jalur Transjakarta di Jakarta Barat viral di media sosial. Unggahan dari akun @depokfeed pada Minggu (3/8/2025) itu memperlihatkan para pengendara melaju bebas di jalur khusus bus, bahkan beberapa di antaranya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Polisi Tegaskan Sanksi Tilang untuk Semua Pelanggar
Menanggapi insiden tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa aturan tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. “Semua sama, bisa kena tilang kalau melanggar, baik motor besar maupun kecil,” jelas Komarudin, seperti dikutip dari laman berita terkait.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). “Kalau NRKB tidak valid, kami akan lacak. Jika sudah terdaftar di ETLE, proses hukum akan berjalan,” tambahnya.
Jalur Transjakarta Hanya untuk Bus, Aturan Sudah Jelas
Perlu diketahui, jalur Transjakarta merupakan fasilitas eksklusif untuk bus umum dan tidak diperbolehkan digunakan oleh kendaraan lain. Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran operasional transportasi massal tanpa gangguan dari kendaraan pribadi.
Bahkan, mobil dinas kepolisian, TNI, maupun kedutaan besar pun dilarang melintas di jalur ini kecuali dalam kondisi darurat. Larangan ini tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 Ayat 1, yang menyatakan bahwa hanya bus angkutan massal yang boleh menggunakan jalur khusus tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar jalur Busway bisa menghadapi hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000. Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 Ayat (7) secara tegas melarang kendaraan roda dua atau lebih memasuki jalur Transjakarta.
Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga 180 hari serta denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta, sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (3) perda tersebut.