
Andi Andoyo Bebas Setelah Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Dengan ini, status hukum Andi dinyatakan bersih, dan ia pun dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Nama Andi Andoyo bin Adnan Sujiono tercantum secara jelas dalam dokumen Keppres tersebut, seperti dikutip pada Selasa (5/8/2025). Sebelumnya, ia telah divonis 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44) di kawasan dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Vonismejadi 16 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, mengonfirmasi bahwa vonis terhadap Andi telah dijatuhkan pada 8 Juli 2024. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Awalnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan keringanan dua tahun, sehingga vonis akhir menjadi 16 tahun.
Barang Bukti Dikembalikan dan Dimusnahkan
Sebagai bagian dari putusan, pisau sepanjang 25 cm yang digunakan dalam kejahatan tersebut akan dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor milik Andi yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan kepadanya.
Kronologi Pembunuhan di Dekat Central Park
Kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023), ketika Andi Andoyo membunuh FD di dekat Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Korban tewas dengan luka di leher akibat serangan pisau.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa Andi sengaja datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dari Tangerang. Ia membuntuti korban, lalu tiba-tiba membekap mulut FD dari belakang sebelum menggorok lehernya.
“Korban sempat berjalan sekitar 20 meter dari lobby Laguna Mal Central Park sebelum akhirnya roboh akibat luka parah,” ujar Syahduddi.
Setelah melakukan pembunuhan, Andi berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif pembunuhan ini diduga terkait gangguan mental yang dialami Andi. “Pelaku mengaku mendengar bisikan atau halusinasi yang mendorongnya melakukan tindakan tersebut,” jelas Syahduddi.