Revolusi Industri Logistik & Kendaraan Niaga Hadapi Tantangan Besar

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) secara penuh mulai tahun 2027. Langkah ini diprediksi akan memengaruhi industri kendaraan niaga dan sektor logistik, mengubah pola distribusi yang selama ini banyak dijalankan di Indonesia.

Pelaku industri otomotif niaga menyoroti dampak kebijakan ini, terutama terkait pembatasan dimensi dan muatan kendaraan. “Ini akan mengubah karakter operasional bisnis pengusaha. Konsumen pun perlu menyesuaikan kembali aktivitas distribusinya,” jelas Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), saat berbincang dengan Kompas.com (6/8/2025).

Peluang di Balik Tantangan

Sementara itu, Isuzu melihat kebijakan ini bukan sekadar hambatan, melainkan juga kesempatan untuk menghadirkan solusi yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan pasar. “Perubahan regulasi pasti memengaruhi pasar, tapi kami menjadikannya peluang. Fokus kami adalah menyediakan solusi transportasi yang sesuai aturan dan keinginan pelanggan,” ujar Rian Erlangga, Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia.

Rian menambahkan, Isuzu telah menyiapkan lini produk sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus menawarkan pendekatan total solution bagi pelanggan fleet dan logistik. “Dengan portofolio produk yang terus dikembangkan serta pendekatan komprehensif, kami yakin Isuzu tetap menjadi pilihan utama, khususnya bagi pelaku usaha logistik,” tegasnya.

Penundaan Implementasi dan Tujuan Kebijakan

Diketahui, larangan truk ODOL di jalan raya baru akan efektif pada 2027, mundur dari rencana awal tahun 2026. Kebijakan Zero ODOL bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memperpanjang usia infrastruktur jalan yang sering rusak akibat muatan berlebih.

Simak berita terbaru dan pilihan redaksi langsung di ponselmu. Akses saluran Kompas.com WhatsApp Channel di tautan ini. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketahui Perbedaan Sanksi dan Denda yang Mengintai

Surat Izin Mengemudi: Perbedaan Sanksi antara Tidak Memiliki dan Tidak Membawa SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya mengharuskan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. Namun, masih…

Refrigeran Berkurang Harus Diwaspadai!

Sistem Pendingin Kabin Mobil dan Rumah: Peran Penting Refrigeran Baik AC mobil maupun AC rumah memiliki satu kesamaan mendasar: keduanya membutuhkan refrigeran untuk berfungsi. Zat ini sering kali disebut sebagai…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Gelisah hingga Harus Ditutup

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 0 views
Gelisah hingga Harus Ditutup

Kapan Harus Dimulai?

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 0 views
Kapan Harus Dimulai?

5 Tips Jitu dari Cak Imin Hindari Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri untuk Pekerja Migran

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 1 views
5 Tips Jitu dari Cak Imin Hindari Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri untuk Pekerja Migran

Prabowo Beri Ampunan ke Hasto & Tom Lembong: Analisis Muatan Politik di Balik Putusan

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 1 views
Prabowo Beri Ampunan ke Hasto & Tom Lembong: Analisis Muatan Politik di Balik Putusan

Warga Kampung Bayam Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni Setelah Menanti Bertahun-tahun

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 1 views
Warga Kampung Bayam Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni Setelah Menanti Bertahun-tahun

Ketahui Perbedaan Sanksi dan Denda yang Mengintai

  • By Admin
  • August 10, 2025
  • 3 views
Ketahui Perbedaan Sanksi dan Denda yang Mengintai