
Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp 30 Juta, IDAI Dukung Langkah Pemerintah
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Langkah ini dinilai mampu mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Prof. Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, menegaskan kesiapan organisasinya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
Tunjangan sebagai Motivasi untuk Daerah Tertinggal
“Besaran tunjangan Rp 30 juta per bulan diharapkan dapat memicu minat dokter spesialis untuk berkontribusi di daerah-daerah yang minim tenaga medis, sehingga kesenjangan akses kesehatan bisa dikurangi,” jelas Piprim dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025), seperti dilaporkan Antara.
Perlunya Kejelasan Status dan Insentif Tambahan
Meski mendukung kebijakan ini, IDAI mengingatkan pentingnya kejelasan status penugasan dokter spesialis penerima tunjangan. Piprim mempertanyakan apakah insentif ini berlaku untuk penugasan sementara atau permanen.
“Jika sifatnya jangka pendek, pemerintah perlu menyiapkan insentif tambahan bagi dokter yang memilih mengabdi jangka panjang demi keberlanjutan pelayanan kesehatan di daerah tersebut,” ujarnya.
Jaminan Pembayaran Penuh dan Dukungan Hukum
IDAI juga menekankan bahwa tunjangan harus diberikan secara utuh tanpa pemotongan, dengan jaminan hukum yang kuat. “Dokter di daerah terpencil menghadapi tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dipenuhi agar motivasi pengabdian tetap tinggi,” tegas Piprim.
Selain tunjangan finansial, dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan tempat tinggal layak juga dinilai krusial.
Infrastruktur Pendukung Harus Diprioritaskan
Piprim menyatakan bahwa fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan internet yang memadai wajib disediakan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Tak hanya itu, IDAI mendorong peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan di daerah tertinggal. “Rumah sakit dan puskesmas harus dilengkapi peralatan medis esensial, obat-obatan, serta alat diagnostik yang memadai,” tambahnya.
Sebagai penutup, Piprim menyarankan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.