Ketahui Perbedaan Sanksi dan Denda yang Mengintai

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Surat Izin Mengemudi: Perbedaan Sanksi antara Tidak Memiliki dan Tidak Membawa SIM

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya mengharuskan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. Namun, masih sering ditemukan kasus di mana pengemudi tidak membawa SIM atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Meski terdengar mirip, kedua pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan sanksi berbeda untuk kedua kasus tersebut.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengemudi yang tidak memiliki SIM sama sekali bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau hukuman kurungan selama empat bulan.

> *”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Surat Izin Mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta,”* jelas Prianggo.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Membawa SIM
Sementara itu, bagi yang sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, sanksinya lebih ringan. Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

> *”Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat diperiksa, hukumannya adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000,”* tambah Prianggo.

Perbedaan Mendasar
Tidak memiliki SIM berarti pengendara belum pernah mengurus izin mengemudi secara resmi. Sedangkan tidak membawa SIM menunjukkan bahwa pengendara sebenarnya sudah memiliki dokumen tersebut, tetapi tidak membawanya saat diperlukan. Meski keduanya melanggar hukum, tingkat sanksinya berbeda tergantung pada jenis pelanggaran.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif