Nasdem Tegaskan Penolakan Keras terhadap Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Partai Nasdem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Desak Dialog Konstitusional

Partai Nasdem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Penegasan sikap ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar, dengan alasan bahwa keputusan tersebut dinilai melampaui kewenangan lembaga.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menyatakan bahwa partainya berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Menurutnya, putusan MK Nomor 135/2024 bersifat *ultra vires* karena mengubah norma konstitusi yang seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa MK telah melangkahi kewenangannya. Perubahan norma konstitusi harus melalui MPR, bukan putusan pengadilan,” tegas Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Rakernas I Nasdem di Makassar tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga wadah untuk memperkuat komitmen partai dalam menegakkan konstitusi, mendorong reformasi sistem pemilu, serta mempercepat pembuatan undang-undang yang pro-rakyat.

Sebagai langkah konkret, Nasdem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menginisiasi dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait. Tujuannya, memastikan seluruh proses penyelenggaraan negara tetap berlandaskan UUD 1945.

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029. MK menegaskan bahwa pemilu serentak yang sesuai konstitusi hanya mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden, sementara pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah harus dilaksanakan terpisah.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi, termasuk kekhawatiran mengenai masa transisi bagi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum jadwal pemilu lokal dilaksanakan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Antrean Panjang di Halte CSW, Butuh 40 Menit untuk Naik Transjakarta!

Antrean Panjang Penumpang Transjakarta di Halte CSW 2 Akibat Banjir di Kreo Pada Selasa (12/8/2025) malam, antrean penumpang di Halte Transjakarta CSW 2 memanjang tak biasa. Penyebabnya adalah sejumlah bus…

Siapa Dalang di Balik SK Kontroversial?

KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki proses perancangan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Simak Jadwal dan Siaran Langsung Persib Bandung vs Manila Digger di ACL 2024!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Simak Jadwal dan Siaran Langsung Persib Bandung vs Manila Digger di ACL 2024!

Komentar Nova Arianto Pasca Kemenangan Timnas U17 Indonesia Atas Tajikistan

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Komentar Nova Arianto Pasca Kemenangan Timnas U17 Indonesia Atas Tajikistan

Sejarah Panjang Maung yang Tak Terlupakan

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Sejarah Panjang Maung yang Tak Terlupakan

Antrean Panjang di Halte CSW, Butuh 40 Menit untuk Naik Transjakarta!

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Antrean Panjang di Halte CSW, Butuh 40 Menit untuk Naik Transjakarta!

Siapa Dalang di Balik SK Kontroversial?

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Siapa Dalang di Balik SK Kontroversial?

Solusi Cerdas Karyawan Taman Atasi Kemacetan di Jam Sibuk

  • By Admin
  • August 13, 2025
  • 0 views
Solusi Cerdas Karyawan Taman Atasi Kemacetan di Jam Sibuk