Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Keluar Rumah

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Perpanjangan STNK dan Bayar PKB Kini Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Signal

Tak perlu lagi repot antre di kantor Samsat! Kini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan secara online melalui layanan Samsat Digital Nasional (Signal). Selain PKB, wajib pajak juga bisa membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) lewat aplikasi ini.

Prosesnya pun praktis—mulai dari pendaftaran, verifikasi data kendaraan dan pemilik, hingga pembayaran, semuanya bisa diselesaikan dalam genggaman. Setelah transaksi berhasil, bukti pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan via jasa ekspedisi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Langkah-Langkah Registrasi dan Pembayaran di Signal

Berikut panduan lengkap untuk mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

1. Buat Akun Signal

  • Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi, lalu isi data diri (NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor HP).
  • Buat kata sandi dan unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk menyelesaikan registrasi.

2. Login ke Aplikasi

  • Buka Signal, lalu pilih “Lanjut Keberanda”.
  • Klik “Masuk/Daftar” dan masukkan nomor HP serta kata sandi.

3. Daftarkan Kendaraan

Untuk Kendaraan Pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk Kendaraan Orang Lain:

  • Klik simbol + untuk menambah data kendaraan.
  • Isi nama pemilik, NRKB, dan 5 digit nomor rangka.
  • Unggah KTP pemilik jika kendaraan milik keluarga dalam satu KK.

4. Proses Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan diperpanjang, lalu klik “Lanjut”.
  • Periksa nominal PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
  • Masukkan alamat pengiriman STNK fisik.
  • Pilih metode pembayaran (transfer atau bayar via teller bank).

5. Pembayaran PKB

  • Klik “Lanjut Proses Pembayaran” untuk menghasilkan kode bayar.
  • Pilih bank (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll.), lalu selesaikan transaksi.
  • Catatan: Kode bayar hanya berlaku 2 jam!

Setelah pembayaran dikonfirmasi, Signal akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKB secara digital. Mudah, kan?

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif