
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pengacara mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terlibat dalam kasus unggahan meme Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan Dikabulkan Berkat Dukungan Berbagai Pihak
“Kami mengucapkan terima kasih setulus-tulusnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, serta Kapolri yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan klien kami,” ujar Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, kuasa hukum mahasiswi tersebut, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).
Permohonan tersebut diajukan oleh orang tua mahasiswi yang berinisial SSS, didukung pula oleh pihak kampus.
“Kami berharap ke depan klien kami akan mendapatkan bimbingan dari keluarga dan institusi pendidikannya,” tambah Khaerudin.
Alasan Polri Memberikan Penangguhan Penahanan
Kepolisian menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
1. Permohonan Resmi dari Keluarga dan Kampus – Penangguhan diberikan setelah adanya permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua SSS. 2. Permintaan Maaf dari Terkait – SSS telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada Jokowi dan Prabowo. 3. Pertimbangan Kemanusiaan dan Pendidikan – Polri juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan studinya.
Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sementara SSS tidak menjalani penahanan.