
Empat Prajurit TNI Ditahan Terkait Kematian Prada Lucky
Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempat prajurit itu kini menjalani penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
Identifikasi Tersangka
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), mengonfirmasi bahwa keempat tersangka adalah:
– Pratu AA
– Pratu EDA
– Pratu PNBS
– Pratu ARR
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah personel, termasuk saksi dan pelaku yang diduga terlibat.
Pemeriksaan Lanjutan
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. “Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain keempat prajurit tersebut, 16 personel lain masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dari hasil pemeriksaan ini,” tambah Wahyu.
Kronologi Kematian Prada Lucky
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) saat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban tewas akibat tindakan kekerasan oleh sejumlah seniornya.
Letkol Inf Agus Ariyanto, Komandan Brigif 21/Komodo, menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polisi Militer. “Kami serahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Agus.