
KOMPAS.com – Banyak orang penasaran, apakah memutar atau menyanyikan lagu di acara seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan harus membayar royalti. Pertanyaan ini muncul seiring dengan aturan pembayaran royalti untuk penggunaan musik di tempat usaha seperti kafe, restoran, dan hotel.
Menurut Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam penyusunan UU Hak Cipta, acara sosial non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti. Artinya, kegiatan seperti resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, atau syukuran tidak dikenai biaya tersebut.
Pengguna Musik: Pilar Industri Kreatif
Ahmad menegaskan bahwa pengguna musik justru berperan penting dalam menghidupkan industri musik. “Tanpa pendengar, sebuah lagu, sehebat apa pun, tidak akan berarti karena tidak ada yang memutar atau menikmatinya,” ujarnya dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (7/8/2025).
Ia menambahkan, ketika lagu diputar di acara-acara sosial, hal itu justru membantu memperluas popularitas karya tersebut. “Mereka menjadi agen promosi alami tanpa diminta,” jelasnya.
Royalti Hanya untuk Kegiatan Komersial
Namun, aturan berbeda berlaku jika musik digunakan untuk tujuan komersial. Misalnya, konser berbayar, acara yang didukung sponsor, atau bisnis hiburan. Dalam kasus ini, royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kuncinya adalah sifat komersial. Selama suatu acara tidak bertujuan mencari keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial
Besaran royalti di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.02/2016, berdasarkan jenis usaha. Contohnya:
– Kafe kecil (20 kursi):
– Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
– Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
– Total per tahun: Rp2,4 juta (belum termasuk pajak).
Berikut tarif lengkap untuk sektor kuliner:
- Restoran & Kafe
– Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
– Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun - Pub, Bar, Bistro
– Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
– Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun - Diskotek & Klub Malam
– Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
– Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN, dengan ketentuan minimal satu kali dalam setahun.
Dengan pemahaman ini, masyarakat bisa membedakan antara penggunaan musik di acara sosial (bebas royalti) dan kegiatan komersial (wajib bayar royalti).