
KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki proses perancangan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan. Dokumen tersebut telah diamankan sebagai salah satu bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
SK Sebagai Alat Bukti
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mengkaji lebih dalam proses penerbitan SK tersebut. “Kami telah memperoleh SK itu sebagai bukti. Sekarang kami telusuri, apakah Menteri Agama sendiri yang merancang atau SK itu sudah jadi sejak awal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. “Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara melebihi angka tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Proses penyidikan masih berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi kasus ini,” tambah Budi.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Kami mendapati adanya dugaan suap dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penyidikan,” tegas Asep pada Sabtu (9/8/2025).
Sebagai langkah resmi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.