
BPKN Minta Transparansi Mekanisme Royalti Lagu dari LMKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai cara pengumpulan dan pembagian royalti kepada pencipta lagu. Kepala BPKN, Mufti Mubarok, menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait besaran tarif serta dasar perhitungannya.
Transparansi dan Kejelasan Sistem Distribusi
Mufti menyatakan bahwa mekanisme royalti harus dijalankan dengan prinsip kejelasan dan akuntabilitas. Hal ini dinilai krusial karena kebijakan tersebut berpengaruh langsung pada usaha kecil dan menengah (UMKM) serta para musisi. BPKN pun meminta LMKN menyusun sistem distribusi yang terstruktur agar dana royalti yang dikumpulkan dari pelaku usaha benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu.
“Perlu optimalisasi sistem distribusi digital agar royalti bisa diterima langsung oleh pencipta tanpa potongan tidak wajar,” ujar Mufti. Selain itu, sosialisasi kebijakan penarikan royalti juga dianggap penting, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak.
Royalti sebagai Hak Ekonomi Pencipta Lagu
Mufti mengingatkan bahwa royalti merupakan hak ekonomi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, ia menegaskan perlunya kejelasan soal tarif, objek pungutan, serta prosedur pembayaran yang mudah dipahami masyarakat.
“BPKN mendukung perlindungan hak cipta, tetapi regulasi harus adil, tidak memberatkan konsumen atau pelaku usaha, serta memastikan pencipta lagu memperoleh haknya secara utuh dan tepat waktu,” jelasnya.
BPKN juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, demi menjaga hak konsumen dan kelangsungan industri musik di Indonesia.