BRIN Tegaskan Vaksin mRNA 100% Aman dan Bebas Risiko Kanker

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Klaim Vaksin mRNA Sebabkan Kanker Tidak Berdasar Ilmiah, Tegas Peneliti BRIN

Dr. Khariri, peneliti dari Pusat Riset Biomedis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), membantah keras klaim yang menyebut vaksin berbasis *Messenger Ribonucleic Acid* (mRNA) dapat memicu kanker. Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid.

“Jika ada yang menyatakan vaksin mRNA menyebabkan kanker atau menghambat protein penekan tumor, itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak didukung data ilmiah,” tegas Khariri dalam diskusi tentang vaksin dan Covid-19 di Jakarta, seperti dilaporkan *Antara* pada Selasa (12/8/2025).

Mengenal Cara Kerja Vaksin mRNA

Khariri memaparkan bahwa mRNA berfungsi sebagai pembawa instruksi sementara untuk memproduksi protein tertentu, seperti protein *spike* pada virus SARS-CoV-2. Proses ini terjadi di sitoplasma sel dan tidak melibatkan inti sel tempat DNA berada.

“Instruksi dari mRNA tidak masuk ke inti sel dan sama sekali tidak mengubah DNA,” jelasnya.

Dia menambahkan, mRNA tidak dapat bergabung dengan DNA manusia tanpa enzim *reverse transcriptase*, yang tidak dimiliki tubuh manusia. Dengan demikian, tidak ada mekanisme dalam vaksin mRNA yang memungkinkannya menyatu dengan materi genetik manusia.

Platform mRNA, menurut Khariri, telah terbukti aman melalui berbagai penelitian dan menjadi landasan pengembangan vaksin modern.

Hoaks dan Pentingnya Literasi Kesehatan Masyarakat

Khariri menyoroti betapa mudahnya informasi menyesatkan tersebar di era digital, terutama melalui media sosial. Untuk mengatasinya, edukasi publik menjadi solusi utama dengan menyampaikan informasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

“Gunakan istilah yang jelas dan tidak ambigu agar masyarakat dapat menyerap informasi dengan baik,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan para peneliti, akademisi, dan tenaga kesehatan untuk selalu merujuk pada data ilmiah saat meluruskan misinformasi.

“Fokuslah pada bukti dan data ilmiah untuk menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta,” pungkas Khariri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

5 Dampak Mengerikan Jika Anak Tidak Diimunisasi – Orangtua Wajib Waspada!

Vaksinasi: Perlindungan Vital untuk Generasi Indonesia Imunisasi menjadi tameng penting bagi kesehatan anak-anak di Indonesia, namun tantangan masih menghadang. Cakupan vaksinasi yang belum optimal membuat banyak anak rentan terhadap penyakit…

Solusi Modern & Efektif

Kanker Hati: Penyebab dan Terapi Inovatif Microwave Ablasi Hati merupakan organ vital yang rentan terhadap serangan kanker, terutama akibat infeksi hepatitis atau penumpukan lemak berlebih (fatty liver). Faktor lain seperti…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi

5 Dampak Mengerikan Jika Anak Tidak Diimunisasi – Orangtua Wajib Waspada!

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
5 Dampak Mengerikan Jika Anak Tidak Diimunisasi – Orangtua Wajib Waspada!

Solusi Modern & Efektif

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Solusi Modern & Efektif

Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Restitusi Rp576 Juta

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 1 views
Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Restitusi Rp576 Juta