Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP Tetap Gratis Tanpa Biaya

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kembali Pendidikan Dasar SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya. Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan Ditolak, Prinsip Gratis Dipertahankan

Meskipun gugatan dalam perkara tersebut ditolak, MK mengulang penegasan dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar untuk usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak boleh dikenakan biaya. Dalam pertimbangannya, MK menyebut:

“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’.”

Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Dasar

MK menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, negara tidak hanya wajib mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD, tetapi juga harus memprioritaskan anggaran tersebut untuk pendidikan dasar, bukan jenjang lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis.

Pendidikan Swasta Juga Harus Gratis

Putusan MK sebelumnya pada 27 Mei 2025 juga menegaskan bahwa Pasal 21 Ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, harus tanpa pungutan biaya. MK menyoroti fakta bahwa masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Negara, menurut MK, memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Jokowi Sandwiched SBY & Boediono di Sidang Tahunan MPR 2025: Simak Detilnya!

Mantan Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR dan DPR-DPD Para mantan pemimpin Indonesia hadir dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD yang digelar pada Jumat (15/8/2025) di…

Kemenkominfo Beri PR, Ancaman Blokir Masih Mengintai

Kemenkomdigi Respons Keluhan Soal Dampak Negatif Roblox pada Anak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) akhirnya merespons keresahan masyarakat terkait permintaan pemblokiran gim *Roblox* yang dinilai berdampak buruk bagi anak-anak. Menteri…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jorge Martin Siap Rebut Podium MotoGP 2025 di Sirkuit Red Bull Ring

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 0 views
Jorge Martin Siap Rebut Podium MotoGP 2025 di Sirkuit Red Bull Ring

Petualangan Seru Naik Bus Listrik PO Sumber Alam Rute Bekasi-Yogyakarta

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 0 views
Petualangan Seru Naik Bus Listrik PO Sumber Alam Rute Bekasi-Yogyakarta

Bebas Denda, Cukup Bayar Pokoknya Saja!

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 1 views
Bebas Denda, Cukup Bayar Pokoknya Saja!

Cancer dan Pisces Dominan, Kamu Termasuk?

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 2 views
Cancer dan Pisces Dominan, Kamu Termasuk?

Waspada! Komplikasi GERD Bisa Berakibat Fatal Jika Diabaikan

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 2 views
Waspada! Komplikasi GERD Bisa Berakibat Fatal Jika Diabaikan

Dari Fatmawati hingga Iriana Jokowi

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 1 views
Dari Fatmawati hingga Iriana Jokowi