
Kemenkomdigi Respons Keluhan Soal Dampak Negatif Roblox pada Anak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) akhirnya merespons keresahan masyarakat terkait permintaan pemblokiran gim *Roblox* yang dinilai berdampak buruk bagi anak-anak. Menteri Kominfo Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi langsung dengan perwakilan *Roblox Asia Pasifik* untuk membahas berbagai isu, terutama terkait keamanan digital bagi pengguna muda.
“Prinsipnya, mereka harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kemenkomdigi menekankan pentingnya kepatuhan *Roblox* terhadap regulasi lokal, termasuk kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga meminta *Roblox* memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, seperti yang tercantum dalam Peraturan Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan lain yang menjamin keamanan konten. “Mereka berkomitmen untuk memberikan laporan berkala, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujar Meutya.
Proses Kajian Pemblokiran
Meutya menyatakan bahwa wacana pemblokiran *Roblox* masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak pengembang untuk memastikan platform tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
“Proses ini tidak bisa diselesaikan dalam satu tahap saja. Kami akan memanggil mereka secara berkala sebelum mengambil keputusan final,” jelasnya. Opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain pemblokiran total, pembatasan usia lebih ketat, atau solusi lain yang dinilai tepat.
Pemerintah berharap dalam 1-2 bulan ke depan, *Roblox* dapat melakukan perbaikan menyeluruh, terutama untuk layanan di Indonesia. “Semoga mereka bisa menyesuaikan diri agar anak-anak kita lebih terlindungi,” tambah Meutya.
Desakan dari Berbagai Pihak
Wacana pemblokiran *Roblox* mengemuka setelah sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah menyoroti potensi dampak negatifnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan konten yang melanggar batas.
“Jika kontennya terbukti memengaruhi perilaku anak-anak, kami tidak ragu untuk memblokirnya,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana, Selasa (5/8/2025). Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk *Roblox*, tetapi juga gim daring lain yang mengandung unsur kekerasan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menyatakan bahwa *Roblox* sebaiknya dihentikan jika terbukti berdampak buruk. Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, ia mengakui adanya kekhawatiran orang tua terkait kecanduan dan efek negatif lainnya.
“Tapi keputusan tidak boleh gegabah. Kami harus mengkaji dampaknya secara mendalam,” ujar Arifah.
Dasar Hukum Pemblokiran
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memblokir *Roblox* jika terbukti melanggar UU ITE sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Pasal 16A UU ITE mewajibkan PSE melindungi anak dari konten berbahaya. Jika *Roblox* terbukti melanggar, pemerintah harus bertindak,” tegas Komisioner KPAI Kawiyan.