Bebas Denda, Cukup Bayar Pokoknya Saja!

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja: Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus denda tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Landasan Hukum dan Tujuan Program

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Periode dan Instansi Terkait

Program penghapusan denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah DIY, Bapenda DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.

Rincian pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025

Denda yang Dihapus dan Kewajiban yang Tetap Berlaku

Menurut Samsat Sleman, program ini hanya menghapus denda administrasi, bukan pokok pajak atau biaya lain. Berikut rinciannya:

Denda yang dihapus:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda SWDKLLJ Jasa Raharja tahun sebelumnya

Yang tetap harus dibayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
  • Denda SWDKLLJ tahun berjalan

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat DIY yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

5 Tahun Biaya Perawatan Honda HR-V Hybrid: Simak Rincian Lengkapnya!

Honda HR-V Hybrid: Lebih Irit BBM dengan Fasilitas Servis Gratis Honda HR-V RS e:HEV, versi hybrid dari SUV populer ini, tidak hanya menjanjikan efisiensi bahan bakar yang lebih baik dibandingkan…

Bus Listrik Andalan PO Sumber Alam Rute Bekasi-Yogya

PO Sumber Alam dan Kalista kembali melanjutkan uji coba bus listrik rute Bekasi-Yogyakarta. Bus ini disediakan oleh Invi sebagai distributor dengan model Higer Coach 12 M, yang dirancang khusus untuk…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Drama Hukum Terbaru

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 2 views
Drama Hukum Terbaru

Terpaksa Beli Air Bersih Rp 22.000/m³!

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 2 views
Terpaksa Beli Air Bersih Rp 22.000/m³!

Visi-Misi Presiden yang Utama, Bukan Menteri

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 2 views
Visi-Misi Presiden yang Utama, Bukan Menteri

5 Tahun Biaya Perawatan Honda HR-V Hybrid: Simak Rincian Lengkapnya!

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 3 views
5 Tahun Biaya Perawatan Honda HR-V Hybrid: Simak Rincian Lengkapnya!

Bus Listrik Andalan PO Sumber Alam Rute Bekasi-Yogya

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 1 views
Bus Listrik Andalan PO Sumber Alam Rute Bekasi-Yogya

Bebas Tunggakan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Sekarang Juga

  • By Admin
  • August 15, 2025
  • 3 views
Bebas Tunggakan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Sekarang Juga