
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja: Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapus denda tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Landasan Hukum dan Tujuan Program
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Periode dan Instansi Terkait
Program penghapusan denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya melibatkan Pemerintah DIY, Bapenda DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.
Denda yang Dihapus dan Kewajiban yang Tetap Berlaku
Menurut Samsat Sleman, program ini hanya menghapus denda administrasi, bukan pokok pajak atau biaya lain. Berikut rinciannya:
Denda yang dihapus:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Denda SWDKLLJ Jasa Raharja tahun sebelumnya
Yang tetap harus dibayar:
- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat DIY yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.