Bebas Tunggakan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Sekarang Juga

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

Pemprov Banten kembali memanjangkan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini awalnya direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang menyusul banyaknya permintaan dari masyarakat.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan lebih banyak warga bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan tunggakan pajak. “Kami perpanjang hingga 31 Oktober 2025 agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Andra, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Manfaat yang Didapatkan

Melalui akun Instagram resmi Bapenda Banten, dijelaskan bahwa program ini memberikan dua kemudahan utama:

  • Bebas pokok PKB dan denda untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, asalkan pemilik kendaraan melunasi pajak tahun 2025.
  • Penghapusan denda bagi yang menunggak pajak tahun 2025.

Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli
  • KTP sesuai nama di STNK
  • Kendaraan bermotor (untuk pemeriksaan fisik, khusus pembayaran pajak lima tahunan)

Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Banten.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 63 views
Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 57 views
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 55 views
Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 60 views
2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 59 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 51 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial