
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan meluncurkan program pemutihan denda pajak. Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak bisa menghapus tunggakan sanksi administrasi tanpa perlu membayar denda. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 sekaligus menjadi bagian dari perayaan 13 tahun UU Keistimewaan DIY dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Meski denda dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak serta biaya terkait lainnya. Program ini hanya membebaskan komponen sanksi, bukan kewajiban utama pembayaran pajak.
Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat
Denda yang Dihapuskan
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda SWDKLLJ Jasa Raharja dari tahun-tahun sebelumnya
Yang Masih Harus Dibayar
- Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
Tak hanya pemutihan denda, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan berupa cashback hingga Rp50.000 bagi yang membayar via transfer antarbank melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi). Pembayaran via QRIS di platform yang sama juga berpeluang mendapat cashback Rp20.000 dengan kuota serupa.
Cara Ikut Program
Wajib pajak cukup mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Berikut rinciannya:
1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
- STNK asli
- KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan
- Surat permohonan pengesahan STNK (untuk kendaraan instansi/badan usaha)
- Fotokopi seluruh dokumen (khusus Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)
Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.
2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan
- KTP/SIM/KK/Paspor asli + 2 fotokopi
- STNK asli + 2 fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- Surat keterangan BPKB sebagai agunan (jika berlaku) + fotokopi
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik, atau cukup lampirkan hasil cek fisik dari lokasi lain