Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan: Syarat, Biaya, dan Tips Lengkap

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala, baik untuk perpanjangan tahunan maupun lima tahunan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi syarat hukum saat digunakan di jalan raya.

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan pemeriksaan fisik di Samsat dengan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Jika kendaraan tidak segera diperpanjang STNK-nya, pemilik akan dikenakan denda yang dapat bertambah sesuai dengan lamanya keterlambatan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Pemohon harus datang langsung ke Samsat dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang tercantum di STNK
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan milik perusahaan)

Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)

Rincian Biaya Perpanjangan Tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri dari PKB dan SWDKLLJ. Besaran PKB bervariasi tergantung wilayah dan bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, misalnya:
– Motor 50-250 cc: Rp 35.000
– Mobil sedan, minibus, atau jip: Rp 143.000

Syarat dan Biaya Perpanjangan 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan dokumen berikut:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai data STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diperiksa (untuk verifikasi nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, meliputi:

  • Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK roda 4+: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK roda 4+: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB roda 4+: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 4+: Rp 375.000
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Lebih Hemat Dibanding Beli Baru!

Modul ABS Yamaha NMAX: Masalah dan Solusi Perawatan Sistem rem ABS pada Yamaha NMAX menjadi salah satu komponen vital yang menjaga keselamatan pengendara saat pengereman mendadak. Namun, kerusakan pada modul…

5 Tips Jitu Merawat Audio Mobil untuk Suara Jernih & Tahan Lama

Merawat Sistem Audio Mobil agar Tetap Awet dan Berkualitas Bagi pecinta musik di jalan, menjaga performa audio mobil tetap optimal adalah prioritas. Sistem suara yang terawat tidak hanya memberikan pengalaman…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Lebih Hemat Dibanding Beli Baru!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Lebih Hemat Dibanding Beli Baru!

5 Tips Jitu Merawat Audio Mobil untuk Suara Jernih & Tahan Lama

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
5 Tips Jitu Merawat Audio Mobil untuk Suara Jernih & Tahan Lama

Modifikasi Keren yang Bikin Ngiler!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Modifikasi Keren yang Bikin Ngiler!

Rahasia Kulit Sehat & Perlindungan Optimal

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia Kulit Sehat & Perlindungan Optimal

Stres Picu Kerutan di Wajah? Simak Penjelasan Ahli Kulit!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Stres Picu Kerutan di Wajah? Simak Penjelasan Ahli Kulit!

9 Tips Ampuh Psikolog Atasi Kecemasan Bepergian di Tengah Kondisi Negara Tidak Stabil

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
9 Tips Ampuh Psikolog Atasi Kecemasan Bepergian di Tengah Kondisi Negara Tidak Stabil