Suami Pegawai KPK Terjerat Skandal Pemerasan Sertifikat K3, Simak Faktanya!

0 0
Read Time:2 Minute, 39 Second

Miki Mahfud Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Istri Pegawai KPK Turut Diperiksa

Miki Mahfud mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga terlibat bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (IEG) alias Noel. Yang menarik, Miki ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui sebagai suami pegawai KPK,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Peran Miki dalam Kasus Ini

Menurut KPK, Miki merupakan pihak swasta yang terkait dengan PT KEM Indonesia, sebuah perusahaan jasa K3. Meski perannya belum dijelaskan secara rinci, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025 mengungkap adanya aliran uang dari perusahaan tersebut kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Irvian sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Etik terhadap Istri Miki

Setelah status Miki sebagai tersangka resmi dikukuhkan, istrinya yang bekerja di KPK akan menjalani pemeriksaan etik oleh inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK telah memeriksa pegawai tersebut dan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatannya dalam kasus suaminya,” tegas Budi.

Meski tidak terindikasi ikut serta dalam aksi pemerasan, istri Miki tetap akan diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan disiplin sebagai aparatur negara.

“Pemeriksaan akan mencakup aspek disiplin pegawai sesuai ketentuan ASN serta kode etik KPK,” ujar Budi.

Langkah ini juga menjadi bukti transparansi KPK dalam menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu. Budi menegaskan, meski Miki adalah suami pegawai KPK, hukum tetap akan ditegakkan tanpa kompromi.

11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029)
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Modus Pemerasan yang Mencuat

KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyebabkan tarif resmi Rp275.000 membengkak hingga Rp6.000.000 per sertifikat.

“Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan bagi yang tidak membayar lebih,” papar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Selisih pembayaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp81 miliar. Salah satu contoh, Irvian disebut menerima Rp69 miliar selama 2019–2024 untuk keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, DP rumah, dan setoran tunai kepada rekan-rekannya. Sementara Noel, eks Wamenaker, diduga menerima Rp3 miliar plus sejumlah barang, serta dianggap membiarkan praktik ini terjadi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!