KPK Ungkap Oknum Kemenaker Manfaatkan PJK3 untuk Pemerasan Buruh dalam Pengurusan Sertifikat K3

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Libatkan Eks Wamenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disebut menjadi “perpanjangan tangan” untuk memungut biaya tidak wajar dari buruh dan perusahaan yang mengurus sertifikasi.

PJK3 Jadi Alat Pemerasan

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Kemenaker memanfaatkan PJK3 untuk menarik biaya jauh di atas ketentuan resmi. “Nilai pengurusan sertifikat yang seharusnya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta, bahkan lebih di beberapa lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Pembagian Uang Hasil Pungli

Dana hasil pemerasan tersebut dibagi antara PJK3 dan oknum di Kemenaker. “Ada pembagian persentase untuk PJK3, lalu sebagian lagi diserahkan ke pihak dalam kementerian,” tambah Asep. Korban utama dalam kasus ini adalah buruh dan perusahaan yang terpaksa membayar biaya tinggi untuk memperoleh sertifikat K3.

11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Mereka diduga terlibat dalam pungutan liar terkait sertifikasi K3.

Aliran Uang Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Irvian Bobby Mahendro—Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker (2022-2025)—diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari praktik ini. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Noel disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 64 dan 55 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!