
Menteri HAM Ingatkan Penegakan Hukum Harus Patuhi Prinsip HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah tegas yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani demonstrasi yang berujung kericuhan harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan HAM. Pigai meminta aparat keamanan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) saat menjalankan tugas.
Penegakan Hukum dengan Prinsip HAM
“Tindakan tegas yang diputuskan Presiden wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional,” ujar Pigai dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia juga menyoroti pernyataan Prabowo sehari sebelumnya yang mengutik dokumen ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) tentang kebebasan berpendapat.
Pigai menilai, pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati hak-hak dasar warga negara. “Negara sepenuhnya menjunjung kebebasan berekspresi dan aspirasi masyarakat. Hak untuk berkumpul secara damai, seperti diatur dalam Pasal 21 ICCPR, juga dijamin,” tegasnya.
Ajakan untuk Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Menteri HAM mengimbau masyarakat menyuarakan pendapat tanpa melanggar hukum dan tetap mematuhi prinsip HAM. Selain itu, KemenHAM membuka layanan pengaduan melalui call center 150145 (pukul 08.00–21.00 WIB) untuk menampung laporan terkait situasi terkini.
Pemantauan dan Perlindungan Korban
Pigai mengungkapkan, tim khusus telah dibentuk untuk memantau pemenuhan hak korban, termasuk yang meninggal, terluka, atau ditahan. “Untuk kasus penahanan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar prosesnya sesuai standar HAM,” jelasnya.
Instruksi Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan TNI dan Polri bertindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan, namun tetap dalam koridor hukum. “Aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan atau korban jiwa adalah pelanggaran hukum. Negara wajib melindungi rakyat,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan penghormatan terhadap hak berkumpul secara damai sebagai bagian dari kebebasan konstitusional.