
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir September 2025, Segera Manfaatkan!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan ditutup pada 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban pemilik kendaraan. “Ini kesempatan emas untuk melunasi pajak hanya dengan membayar tagihan tahun berjalan. Denda dari tahun sebelumnya dihapuskan berdasarkan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi,” jelasnya.
*Petugas Samsat Cianjur sedang memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai program pemutihan PKB.*
Asep juga mengimbau masyarakat tidak menunda-nunda. “Hindari antrean panjang di hari terakhir. Samsat buka hingga Sabtu dan Minggu untuk memudahkan pelayanan,” tambahnya.
Keringanan yang Didapatkan
Program ini memberikan beberapa manfaat, seperti:
- Pembebasan denda pajak yang tertunggak
- Potongan harga untuk pokok tunggakan
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Persyaratan Dokumen
Bagi yang ingin mengikuti program ini, siapkan berkas berikut:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik (sesuai data STNK) dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
Selain itu, wajib pajak perlu menyiapkan pembayaran sesuai tagihan PKB tahun 2025. Untuk kendaraan yang memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik harus membawa kendaraannya ke Samsat Induk guna pemeriksaan fisik.