Simak Perubahannya!

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di setiap provinsi di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Di Jawa Barat, besaran PKB ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, dengan tarif maksimal 6% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Tarif Progresif PKB Jawa Barat

Kebijakan pajak progresif ini mengatur bahwa tarif PKB akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa aturan terbaru mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Rincian Tarif Dasar

Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, tarif PKB di Jawa Barat dibagi sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 1,12%
  • Kendaraan kedua: 1,62%
  • Kendaraan ketiga: 2,12%
  • Kendaraan keempat: 2,62%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 3,12%

Penambahan Opsen 66%

Tarif di atas belum termasuk tambahan opsen sebesar 66%, sehingga total pajak yang harus dibayarkan menjadi:

  • Kendaraan pertama: 1,86%
  • Kendaraan kedua: 2,69%
  • Kendaraan ketiga: 3,52%
  • Kendaraan keempat: 4,35%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai Selasa (1/7/2025) hingga Selasa (30/9/2025).

Program Pemutihan PKB 2025

Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih menjalankan program pemutihan PKB hingga 30 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat,” ungkap Deni.

Meskipun tarif PKB telah ditambah dengan opsen, aturan ini tetap sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Dengan demikian, sistem pajak progresif di Jawa Barat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tragis! Detik-detik Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi 2 yang Bikin Ngeri

Truk Trailer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Kontainer Tumpah Timpa Kendaraan Lain Sebuah insiden kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta pada Kamis (4/9/2025) dini hari pukul 02.35…

5 Alasan Kabel Berkualitas Vital untuk Modifikasi Audio Mobil yang Maksimal

Kabel Audio Mobil: Komponen Kecil dengan Peran Besar Saat ingin meningkatkan kualitas audio mobil, banyak orang langsung terpikir untuk mengganti speaker atau amplifier. Padahal, ada komponen sederhana yang sering terlupakan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!