Cara Mudah Hitung Pajak Progresif Kendaraan dengan Tepat dan Cepat

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor ternyata tidak serumit yang dibayangkan, asalkan paham rumus dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat KTP yang sama, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dengan tarif berbeda untuk kendaraan pertama hingga kelima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif maksimal 6%.

Cara Menghitung PKB

Pajak kendaraan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menghasilkan Pokok PKB. Selanjutnya, ditambahkan biaya opsen sebesar 66% dari Pokok PKB untuk mendapatkan total pajak tahunan.

“Setiap daerah menentukan NJKB berdasarkan model kendaraan, dan nilainya akan turun rata-rata 2,5% setiap tahun,” jelas Danang kepada Kompas.com.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah

Berikut rincian tarif pajak progresif di Jawa Tengah:

  • Kendaraan pertama: 1,05%
  • Kendaraan kedua: 1,40%
  • Kendaraan ketiga: 1,75%
  • Kendaraan keempat: 2,10%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 2,45%

Simulasi Perhitungan

Misalnya, Pak Andi memiliki:

  1. Mobil pertama (NJKB Rp150.000.000):
    Pokok PKB = Rp150.000.000 × 1,05% = Rp1.575.000
    Opsen 66% = Rp1.039.500
    Total pajak = Rp2.614.500
  2. Mobil kedua (NJKB Rp200.000.000):
    Pokok PKB = Rp200.000.000 × 1,40% = Rp2.800.000
    Opsen 66% = Rp1.848.000
    Total pajak = Rp4.648.000
  3. Mobil ketiga (NJKB Rp100.000.000):
    Pokok PKB = Rp100.000.000 × 1,75% = Rp1.750.000
    Opsen 66% = Rp1.155.000
    Total pajak = Rp2.905.000

Dengan demikian, total pajak progresif yang harus dibayar Pak Andi dalam setahun adalah Rp10.167.000. Namun, nilai ini bisa berkurang di tahun berikutnya karena NJKB mengalami penurunan tahunan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tragis! Detik-detik Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi 2 yang Bikin Ngeri

Truk Trailer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Kontainer Tumpah Timpa Kendaraan Lain Sebuah insiden kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta pada Kamis (4/9/2025) dini hari pukul 02.35…

5 Alasan Kabel Berkualitas Vital untuk Modifikasi Audio Mobil yang Maksimal

Kabel Audio Mobil: Komponen Kecil dengan Peran Besar Saat ingin meningkatkan kualitas audio mobil, banyak orang langsung terpikir untuk mengganti speaker atau amplifier. Padahal, ada komponen sederhana yang sering terlupakan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!