Peserta Dibayar Rp62.500-Rp200.000!

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Polisi Beberkan Modus Iming-iming Uang untuk Ajak Anak dan Dewasa Ikut Aksi Anarkis di Jakarta

Aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi anarkis yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Peserta aksi, baik anak-anak maupun dewasa, diduga direkrut dengan iming-iming uang.

Penyelidikan Mengarah ke Pemberi Imbalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami identitas oknum yang memberikan imbalan finansial kepada peserta aksi. “Kami menemukan adanya pihak yang menawarkan uang antara Rp62.500 hingga Rp200.000 kepada anak-anak dan dewasa sebagai imbalan kehadiran dalam aksi tersebut,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses hukum didukung oleh empat jenis alat bukti, yaitu:
– Keterangan 22 saksi,
– Bukti surat,
– Petunjuk, dan
– Keterangan ahli.

“Peningkatan status ini dilakukan setelah kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” tambah Ade Ary.

Enam Admin Medsos Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk terlibat aksi anarkis melalui media sosial. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • DMR – Admin akun Instagram LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar bergabung dalam aksi.
  • MS – Pemilik akun @BPP, terlibat dalam upaya mendorong aksi perusakan.
  • SH – Admin akun @GM, menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan.
  • KA – Admin IG @AMP, berperan dalam kolaborasi ajakan aksi anarkis.
  • RAP – Admin IG @RAP, membagikan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus menjadi koordinator pengiriman di lapangan.
  • FL – Pemilik akun @FG, melakukan siaran langsung dan mengajak massa turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berdasarkan pasal berlapis, meliputi:
– Pasal 160 KUHP,
– Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan
– Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Sistem Pemilu Dinilai Hambat Munculnya Bakat Politik Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini dinilai kurang mendorong munculnya…

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Masyarakat Diingatkan Pentingnya Kebersamaan untuk Jaga Persatuan Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerukan pentingnya semangat kebersamaan dalam menjaga persatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Pesan ini disampaikannya saat memberikan ceramah dalam Peringatan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Bakat Kalah Popularitas Artis dalam Kontestasi Politik

Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Menag Serukan Kebersamaan Jaga Persatuan di Peringatan Maulid Nabi

Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Keluarga Bantah Klaim Minta Maaf Pelaku Tabrak Lari Lansia di Penjaringan

Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Golkar Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bahlil: Akan Dipelajari dengan Respons Bijak

43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
43 Tersangka Kericuhan Jakarta Ditetapkan, Termasuk Anak di Bawah Umur – Ini Fakta Lengkapnya!