Prosedur Polisi Dipertanyakan Usai Penangkapan Delpedro Marhaen Jadi Sorotan Publik

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Picu Prosedur Hukum Dipertanyakan

Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantornya di Jakarta. Namun, penangkapan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak sipil dan pengacara, yang mempertanyakan prosedur hukum yang diterapkan serta potensi pelanggaran kebebasan berekspresi.

Dugaan Pelibatan Pelajar dalam Aksi Anarkistis

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. “Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap DMR (Delpedro) terkait dugaan ajakan dan hasutan provokatif yang mengarah pada aksi anarkistis,” jelas Ade Ary dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Selain itu, polisi juga menduga Delpedro terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang berpotensi memicu kerusuhan. Aksi tersebut diduga melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur. Delpedro terancam hukuman berdasarkan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 UU Perlindungan Anak.

Proses Penangkapan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Fadhil Alfathan, pengacara dari LBH Jakarta, menyoroti ketidakjelasan prosedur penangkapan. Menurutnya, polisi seharusnya tidak menangkap seseorang sebelum status tersangka resmi diberikan. “Ada kesan kesewenang-wenangan dalam tindakan penyidik,” ujar Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Saksi mata bernama Bilal menceritakan, sekitar pukul 22.32 WIB, sepuluh orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru dan menanyakan keberadaan Delpedro. Delpedro merespons dari dalam ruangan, lalu diperlihatkan surat penangkapan berwarna kuning tanpa penjelasan detail. Polisi menyatakan akan menyita laptop sebagai barang bukti dan mengancam hukuman lima tahun penjara.

Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam kendaraan lainnya. Meski tidak ada kekerasan fisik, Fadhil menilai proses penangkapan terkesan terburu-buru. Saat ini, Delpedro masih ditahan di Unit II Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Solidaritas Masyarakat Desak Pembebasan Delpedro

Aksi penangkapan ini memicu respons dari kelompok solidaritas yang menilai langkah polisi represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Dalam pernyataan resminya, Senin (1/9/2025), mereka menegaskan bahwa Delpedro memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Solidaritas mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pembebasan Delpedro tanpa syarat.
2. Penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.
3. Jaminan perlindungan hak sipil dan politik sesuai konstitusi dan standar HAM internasional.

Mereka juga mendorong masyarakat dan gerakan solidaritas untuk bersatu menolak praktik kriminalisasi. “Penangkapan ini memperpanjang catatan represif aparat terhadap suara kritis rakyat,” tulis pernyataan tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

Lalu Lintas di TB Simatupang Kembali Lancar Setelah Pembongkaran Pembatas Proyek Setelah berbulan-bulan mengalami kemacetan akibat pekerjaan penggalian saluran air, Jalan Raya TB Simatupang arah Lebak Bulus-Fatmawati akhirnya bebas dari…

Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

Kisah Sukses Diplomasi: Jejak Kunjungan Internasional Presiden Prabowo di Tahun Pertama Di tahun pertamanya memimpin Indonesia sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menorehkan catatan gemilang melalui…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran

Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

Mr Dede Satpol PP Jago Bahasa Inggris, Tapi Anaknya Justru Lebih Cinta Matematika

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Mr Dede Satpol PP Jago Bahasa Inggris, Tapi Anaknya Justru Lebih Cinta Matematika