Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Berkendara dengan sepeda motor di jalan raya mengharuskan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti legalitas. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko dikenakan sanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki SIM C, CI, atau CII, sebaiknya segera memproses pembuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya dan Ketentuan Pembuatan SIM C

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia. Biaya dasar pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk semua golongan. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 70.000
  • Tes psikologi: Rp 120.000
  • Asuransi: umumnya Rp 50.000

Ilustrasi perpanjang SIM C
*Ilustrasi perpanjang SIM C*

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  • Formulir permohonan yang telah diisi
  • Pemahaman tentang aturan lalu lintas
  • Kelulusan ujian teori dan praktik

Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
*Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500*

Ketentuan Tambahan untuk SIM CI dan CII

Terdapat persyaratan khusus untuk mengajukan SIM dengan golongan lebih tinggi:

  • SIM CI: Pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
  • SIM CII: Pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

Perbedaan SIM C, CI, dan CII

Masing-masing jenis SIM memiliki batasan kapasitas mesin yang berbeda:

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk motor berkapasitas 250–500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk motor dengan mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik setara.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah! Contraflow Aktif di Tol Jakarta-Cikampek Km 47-65 untuk Atasi Arus Padat

Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya dari Km 47…

5 Tips Modifikasi Audio Mobil Listrik yang Aman & Anti Ribet

Tren Modifikasi Audio Mobil Listrik: Aman dan Efisien dengan Tips Berikut Mobil listrik tak hanya menawarkan teknologi ramah lingkungan, tetapi juga menjadi sasaran baru bagi penggemar modifikasi audio. Kini, pemilik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

20 Contoh Ucapan Maulid Nabi 2025 yang Penuh Makna untuk Dibagikan

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 3 views
20 Contoh Ucapan Maulid Nabi 2025 yang Penuh Makna untuk Dibagikan