
Kerugian Rp180 Miliar Akibat Kericuhan di Jakarta
Polda Metro Jaya mengumumkan total kerugian material akibat kericuhan di Jakarta mencapai lebih dari Rp180 miliar. Kerusakan tersebut meliputi berbagai fasilitas kepolisian, termasuk kantor polisi, kendaraan dinas, serta peralatan operasional.
Rincian Kerusakan yang Terjadi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kerugian tersebut mencakup:
- Bangunan kepolisian, seperti Mako Polres, Mako Polsek, dan pos polisi (Pospol).
- 3.430 unit materiil dan peralatan.
- 108 unit kendaraan dinas.
- 76 unit fasilitas bangunan lainnya.
“Total kerugian yang kami catat mencapai Rp180 miliar lebih,” tegas Ade Ary dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
43 Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan tersebut. Sebanyak 42 orang berstatus dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.
“Ada 43 tersangka dalam kasus aksi anarkis ini, dengan rincian 42 dewasa dan satu anak di bawah 18 tahun,” jelas Ade Ary.
1.240 Orang Ditangkap, Mayoritas dari Luar Jakarta
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa 1.240 orang telah diamankan dalam tiga gelombang penangkapan:
- 25 Agustus: 357 orang
- 28–29 Agustus: 814 orang
- 31 Agustus: 69 orang
Mayoritas yang ditangkap berasal dari luar Jakarta, seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Dari total tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan 127 lainnya masih menjalani proses hukum.
Polisi juga mencatat sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 tersangka tambahan terkait insiden ini.