Sopir Rantis Pelindas Hanya Didemosi, Ini Faktor Peringannya

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Kompolnas Jelaskan Pertimbangan Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap alasan di balik hukuman demosi yang diberikan kepada Bripka Rohmat, sopir kendaraan lapis baja (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari, Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat saat itu bertindak di bawah perintah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob.

Faktor yang Meringankan

Ida menjelaskan bahwa Rohmat memiliki kualifikasi mengemudi rantis, namun situasi lapangan saat itu dinilai rumit. Hambatan seperti *blind spot* dan tekanan psikologis di dalam kendaraan turut memengaruhi kemampuannya mengendalikan kendaraan.

“Majelis telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya. Inilah yang mendasari keputusan untuk memberikan sanksi demosi hingga akhir masa dinasnya di Polri,” jelas Ida dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas sendiri telah dipecat sehari sebelumnya karena keterlibatannya dalam insiden tersebut. Saat kejadian, ia berada di samping Rohmat di dalam rantis.

Rincian Sanksi untuk Bripka Rohmat

Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan dua jenis hukuman kepada Bripka Rohmat:

Sanksi Etik
– Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela.
– Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif
– Penempatan di tempat khusus (Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
– Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menutup sidang dengan mengetuk palu dan menyatakan, “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 6 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 11 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini