Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan berkedok percintaan atau *love scamming*. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat tersangka WNI eks *scammer* Kamboja yang menargetkan 21 korban.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) diketahui menggunakan nomor telepon terdaftar di WhatsApp tanpa kartu SIM fisik. Fian menjelaskan, salah satu ciri khas penipuan ini adalah ketidakmampuan untuk dihubungi melalui panggilan telepon biasa.

*”Salah satu cara menghindari penipuan ini adalah dengan melakukan panggilan GSM biasa. Jika nomor tidak aktif, waspadai,”* jelas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Tips Hindari Love Scamming

Fian membagikan beberapa langkah pencegahan:

1. Jangan mudah percaya pada orang yang menghubungi via WhatsApp, terutama jika tidak dikenal.
2. Jangan pernah mengirim uang dengan iming-iming pekerjaan. Prinsipnya, bekerja untuk mendapat uang, bukan sebaliknya.
3. Waspada terhadap keserakahan, karena sering menjadi awal korban terjebak penipuan.

Pelaku biasanya memanfaatkan akun media sosial palsu, ponsel tanpa SIM (hanya mengandalkan Wi-Fi), laptop, dan rekening bank untuk menjalankan aksinya.

Kronologi Penangkapan

Subdit IV Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka, sementara satu pelaku (berinisial A) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban yang teridentifikasi mencapai 21 orang. *”Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terlacak,”* ujarnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (No. 11/2008 yang diubah melalui UU No. 1/2024).
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (No. 8/2010).
– Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (No. 27/2022).

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!