Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan berkedok percintaan atau *love scamming*. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat tersangka WNI eks *scammer* Kamboja yang menargetkan 21 korban.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) diketahui menggunakan nomor telepon terdaftar di WhatsApp tanpa kartu SIM fisik. Fian menjelaskan, salah satu ciri khas penipuan ini adalah ketidakmampuan untuk dihubungi melalui panggilan telepon biasa.

*”Salah satu cara menghindari penipuan ini adalah dengan melakukan panggilan GSM biasa. Jika nomor tidak aktif, waspadai,”* jelas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Tips Hindari Love Scamming

Fian membagikan beberapa langkah pencegahan:

1. Jangan mudah percaya pada orang yang menghubungi via WhatsApp, terutama jika tidak dikenal.
2. Jangan pernah mengirim uang dengan iming-iming pekerjaan. Prinsipnya, bekerja untuk mendapat uang, bukan sebaliknya.
3. Waspada terhadap keserakahan, karena sering menjadi awal korban terjebak penipuan.

Pelaku biasanya memanfaatkan akun media sosial palsu, ponsel tanpa SIM (hanya mengandalkan Wi-Fi), laptop, dan rekening bank untuk menjalankan aksinya.

Kronologi Penangkapan

Subdit IV Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka, sementara satu pelaku (berinisial A) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban yang teridentifikasi mencapai 21 orang. *”Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terlacak,”* ujarnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (No. 11/2008 yang diubah melalui UU No. 1/2024).
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (No. 8/2010).
– Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (No. 27/2022).

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Organisasi Masyarakat Ini Terima Aspirasi dari Berbagai Wilayah

Pengurus Gerakan Rakyat memiliki waktu hingga 2026 untuk mempertimbangkan wacana perubahan status menjadi partai politik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)…

Dukungan MUI terhadap Penghapusan Bansos bagi Pemain Judi

Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa aktivitas judi—baik daring maupun konvensional—berpotensi menurunkan semangat kerja dan mendorong kemalasan. Oleh karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jens Raven Berjanji Tak Ulangi Aura Farming Usai Ditegur Vanenburg – Kontroversi Selebrasi yang Bikin Heboh!

  • By Admin
  • July 16, 2025
  • 6 views
Jens Raven Berjanji Tak Ulangi Aura Farming Usai Ditegur Vanenburg – Kontroversi Selebrasi yang Bikin Heboh!

Terapi Revolusioner untuk Penyakit, Namun Bukan Solusi Instan

  • By Admin
  • July 15, 2025
  • 13 views
Terapi Revolusioner untuk Penyakit, Namun Bukan Solusi Instan

Garuda Muda Tanpa Bintang Senior Siap Hancurkan Brunei di Laga Timnas U23 Indonesia

  • By Admin
  • July 15, 2025
  • 17 views
Garuda Muda Tanpa Bintang Senior Siap Hancurkan Brunei di Laga Timnas U23 Indonesia

Marc Marquez Kuasai MotoGP Jerman 2025, Kokoh di Puncak Klasemen

  • By Admin
  • July 13, 2025
  • 15 views
Marc Marquez Kuasai MotoGP Jerman 2025, Kokoh di Puncak Klasemen

5 Zodiak dengan Aura Paling Kuat yang Bikin Orang Lain Segan

  • By Admin
  • July 13, 2025
  • 22 views
5 Zodiak dengan Aura Paling Kuat yang Bikin Orang Lain Segan

Organisasi Masyarakat Ini Terima Aspirasi dari Berbagai Wilayah

  • By Admin
  • July 13, 2025
  • 17 views
Organisasi Masyarakat Ini Terima Aspirasi dari Berbagai Wilayah