Imigrasi Gagalkan Buronan Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak dan Kekerasan

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Buronan Maroko Diciduk Imigrasi di Jakarta Setelah Berbulan-bulan Diburu

NE, seorang buronan internasional asal Maroko, akhirnya diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada Selasa (19/8/2025). Pria ini menjadi target Interpol atas tuduhan pencurian, kekerasan, penculikan anak, dan perampasan hak asuh orang tua di negara asalnya.

Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional (International Arrest Warrant) Nomor 2024/45 yang dikeluarkan Kepolisian Maroko pada 28 Mei 2025. Permintaan resmi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 8 Juli 2025 pun mempercepat proses pencarian dan penahanan terhadap NE.

Perjalanan Buronan dari Lombok ke Jakarta
Berdasarkan catatan imigrasi, NE masuk ke Indonesia melalui Lombok pada 1 Mei 2025 dengan visa kunjungan. Namun, izin tinggalnya kemudian diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat tercatat di Jakarta Timur.

“Pelaku sangat gesit dan sering berpindah lokasi. Namun, berkat sinergi solid antara tim Imigrasi dan Polri, kami berhasil melacak pergerakannya dari Lombok hingga akhirnya menangkapnya di Jakarta,” jelas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan resminya, Minggu (7/9/2025).

Operasi Penyisiran dan Penggerebekan
Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) melakukan pengecekan mendalam terhadap alamat yang terdaftar di dokumen NE. Pencarian juga diperluas ke wilayah Lombok dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari investigasi, diketahui bahwa NE sempat menetap di Lombok bersama kedua anaknya sebelum akhirnya bergerak ke Jakarta. Setelah pemantauan intensif, ia berhasil diamankan saat dalam perjalanan menuju ibu kota pada 19 Agustus 2025.

Proses Deportasi ke Maroko
Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Maroko di Indonesia. NE akhirnya dideportasi pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk dikembalikan ke otoritas Maroko.

“Kasus ini membuktikan keseriusan Imigrasi dalam memerangi kejahatan transnasional. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia,” tegas Yuldi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kantor Polsi Diserang, Puluhan Kendaraan Hangus Terbakar

Kendaraan Polisi Terbakar dalam Serangan di Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur melaporkan sejumlah kendaraan dinas dan milik anggota polisi hangus terbakar setelah beberapa markas komando (Mako) di wilayah tersebut…

KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengamankan dua properti mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Aset ini disita dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

5 Alasan Utama Seseorang Bunuh Diri Menurut Psikolog – Fakta Mengejutkan!

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 0 views
5 Alasan Utama Seseorang Bunuh Diri Menurut Psikolog – Fakta Mengejutkan!

Kenali Sebelum Terlambat!

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 0 views
Kenali Sebelum Terlambat!

Sinyal Diam Seseorang Ingin Bunuh Diri

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 0 views
Sinyal Diam Seseorang Ingin Bunuh Diri

Kantor Polsi Diserang, Puluhan Kendaraan Hangus Terbakar

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 2 views
Kantor Polsi Diserang, Puluhan Kendaraan Hangus Terbakar

KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 1 views
KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Pemkot Jakut Larang Perusahaan PHK Karyawan Penderita TBC demi Keadilan Sosial

  • By Admin
  • September 9, 2025
  • 1 views
Pemkot Jakut Larang Perusahaan PHK Karyawan Penderita TBC demi Keadilan Sosial