
DPR Akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih hak inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika sebelumnya usulan ini berasal dari pemerintah, kini prosesnya akan dipimpin oleh legislatif.
“Berdasarkan informasi terakhir, DPR akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif mereka, bukan lagi dari pemerintah,” kata Yusril dalam unggahan YouTube-nya, Minggu (7/9/2025).
Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU
Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sudah diajukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada 2023, namun belum pernah dibahas oleh DPR hingga saat ini.
“Pemerintah masih menunggu kapan DPR akan memulai pembahasan,” ujarnya.
Koordinasi dengan Menteri Hukum
Yusril juga mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas yang akan segera dibahas.
“Jika DPR mengambil alih inisiatif, pemerintah akan menunggu. Begitu RUU itu disampaikan ke Presiden, beliau akan menunjuk menteri yang bertugas membahasnya hingga tuntas,” jelas Yusril.